Kaltimtoday.co, Tenggarong – Sebanyak 23 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023, telah disetujui DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar). Hal ini disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Ahmad Yani melalui rapat paripurna sidang ke-11 pada Jumat (28/10/2022).
Dia mengatakan, Raperda yang diusulkan ada 23 buah, itu termasuk dengan 3 Raperda inisiatif DPRD Kukar 2022 yang belum mendapat tanggapan dari Pemkab, yakni Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), penataan bangunan tepi sungai, serta pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (P4GN).
“Jadi yang 2022 tetap kami masukan (2023) tetapi kalau nanti masih bisa dibahas dan disampaikan dari pemerintah itu bisa saja kita selesaikan di tahun ini,” kata Ahmad Yani, Senin (31/10/2022).
Politisi Fraksi PDIP menyebutkan, ada Rperda yang memang sangat urgent dan mendesak untuk segera diselesaikan. Karena ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan penyertaan modal. Hanya saja itu lahirnya dari inisiatif DPRD sehingga kurang pas, seharusnya di prakarsai oleh eksekutif. Oleh karenanya, ini juga menjadi perhatian Pemkab Kukar.