Kaltimtoday.co, Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Masykur Sarmian menggelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum kepada masyarakat Samarinda, Sabtu (29/10/2022). Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk edukasi terhadap masyarakat terkait aturan hukum yang berlaku.
Edukasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2019 tenteng Penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan Masykur untuk masyarakat Jl Ir Sutami Gg Pusaka No 62 RT 022, Karang Asam Ulu Sungai Kunjang, Samarinda. Turut hadir sebagai narasumber Fuaduddin Dhiyaurrahman Azzam dan Muhammad Fauzan Jamil.
Dikatakan, Masykur tidak seorang pun ingin berhadapan dengan masalah hukum. Sehingga apabila memiliki permasalahan hukum, banyak yang enggan untuk menempuh proses peradilan dan memperjuangkan hak-haknya serta menerima perlakuan ketidakadilan tanpa melakukan apapun. Hal ini juga disebabkan tingginya biaya dalam penanganan proses perkara dalam ranah hukum.
“Suka tidak suka suatu saat, mungkin kita nantinya akan berhadapan dengan hukum,” terangnya.