Kaltimtoday.co, Penajam – Proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), ditargetkan rampung di akhir Oktober 2022 ini.
“Pembahasanya sudah capai 90 persen. Tinggal pemaparan bersama perangkat desa. InsyaAllah awal November kita paripurnakan,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD PPU, Sariman, Selasa (11/10/22).
Baca juga: Miliki Lokasi Strategis, DPRD PPU Nilai Pelabuhan Buluminung Dapat Dijadikan Akses Bongkar Muat Logistik ke IKN
Rencana penerbitan Perda BPD dimaksudkan untuk mensinkronisasikan kinerja antara kepala desa, perangkat desa dan BPD. Pemaparan raperda dijadwalkan pada pekan depan.
“Dalam proses pemaparan nanti, kita akan undang asosiasi BPD dan asosiasi perangkat desa dan asosiasi kepala desa. Ada Perda BPD tapi kepala desa enggak tahu bahaya ini. Makanya Minggu depan rencana kami undang mereka,” kata Sekretaris Komisi I DPRD PPU ini.