Kaltimtoday.co, Samarinda – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur (ORI Kaltim) telah melaksanakan pendampingan kepada seluruh pemerintah daerah dan instansi vertikal di Kalimantan Timur dalam rangka persiapan pelaksanaan Penilaian Kepatuhan melalui kegiatan “Workshop Pendampingan Penilaian Kepatuhan terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021” yang diadakan pada Selasa (25/5/2021) bertempat di Hotel Selyca Mulia Samarinda.
Dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh seluruh Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di Kaltim, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kaltim, Kantor Pertanahan se-Kaltim, dan Kepolisian Daerah Kaltim.
ORI Kaltim dalam kegiatan tersebut menyampaikan indikator standar pelayanan publik yang akan dinilai sesuai dengan UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik serta Permenpan Nomor 15/2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan tepatnya dalam Pasal 1 Ayat 1 yang menyatakan bahwa: “Setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik untuk setiap jenis pelayanan.”
Kegiatan ini digelar dalam rangka persiapan pelaksanaan Penilaian Kepatuhan.