Bijak Bersosial Media di Masa Kini

Ruang keterbukaan informasi menjadi luas sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

kalbarupdates
Sabtu, 21 Agustus 2021 | 13:30 WIB
Bijak Bersosial Media di Masa Kini
Sumber: kalbarupdates

PONTIANAK – Ruang keterbukaan informasi menjadi luas sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Apalagi, dalam regulasi tersebut mengamanahkan bahwa informasi merupakan bagian dari hak masyarakat.

Dulu andalan masyarakat hanya lewat media arus utama, namun sejak informasi dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat lewat sosial media, belakangan wadah tersebut justru dimanfaatkan sekolompok pengguna sosmed untuk kepentingan tertentu bahkan tak jarang menimbulkan polemik di dalam masyarakat sendiri.

Menurut data Polda Kalbar, per Juli 2021 kasus pencemaran nama baik, penyebaran informasi hoak, dan asusila merupakan bagian kejahatan elektronik yang kerap ditangani Polda Kalbar di Pontianak. Meskipun, secara umum angka kriminalitas penipuan online merupakan kejahatan yang marak terjadi di masyarakat.

“Untuk itu, bagi pegiat media sosial agar tidak terjerat hukum sebaiknya berfikir sebelum memposting, atau saring sebelum sharing,” kata Panit 1 Subdit Siber Polda Kalbar, Ipda M. Hendra Putra.

Hal itu disampaikannya saat diwawancarai usai menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan FGD Asosiasi  Media Sosial dan Online Indonesia (Amsindo), Sabtu (20/6) kemarin.

Menurut dia, para pegiat media sosial sebaiknya menyusun argumentasi ataupun narasi terlebih dahulu sebelum menyebarkan informasi itu ke publik. Maksudnya, para admin sosmed harus lebih selektif dalam memilah informasi apa saja yang dapat diposting atau sebaliknya. Jangan sampai, hal tersebut justru berpotensi menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat.

“Misalnya, ada postingan yang bersifat negatif menjelek-jelekkan orang atau menghina orang. Itu tidak boleh dilakukan. Nah, solusinya upaya membaca atau upayakan untuk mengetahui informasi tersebut dan mencari sumber yang jelas,” ujarnya.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Sekretaris Persatuan Wartawa Indonesia (PWI) Kalbar, Salman Busrah. Dia mengapresiasi terbentuknya assosiasi tersebut, karena dengan wadah ini harapannya dapat meningkatkan kontrol terhadap informasi yang akan diposting para pegiat medsos.

“Jadi dapat mengontrol dan mengingatkan sesama admin. Kita maklum di tengah masyarakat, medsos merupakan hal yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Bangun tidur buka handpone buka medsos. Jadi ketika postingan, maka admin yang mengambil keputusan benar atau tidak (diposting). Kalau tidak benar, harus dikonfirmasi dulu, itu yang diharapkan,” tegasnya.

Dia meyakini bahwa akun sosmed yang tergabung dalam asosiasi tersebut tidak dikelola oleh satu orang saja. Karena, tidak mungkin dapat mengontrol postingan hanya satu admin dengan begitu banyak informasi dan kejadian yang didapati.

“Kalau satu orang saya rasa agak repot. Kan tidak mungkin dia harus melihat postingan setiap hari muncul. Dengan adanya admin beberapa di antara mereka bisa kontrol. Ini sangat bagus asosiasinya, mudah2-mudahan ditingkatkan,” jelasnya.

Dia mengatkan bahwa para pegiat sosmed juga dapat ikut serta dalam uji kompetensi kewartawaan, dan PWI Kalbar dapat memfasilitasi proses itu.

Namun, kata dia sosmed tersebut harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya membentuk badan hukum usaha dalam bentuk PT, menyediakan kartu ketanagakerjaan dan BPJS bagi pekerja. Memiliki kantor dan alamat yang jelas.

“Mungkin dulu zaman saya, syarat jadi wartawan adalah kartu pers yang dikeluarkan PWI. Sekarang lebih utama uji kompetensi. Jadi kalau bisa diikutkan (para pegiat medsos), menurut saya bagus sehingga mereka sama seperti wartawan,” kata dia.

Selain itu membentuk PT yang jelas arah perusahaannya, kata dia para pekerja juga harus memiliki kapasitas yang memadai dalam bidang tersebut. Pasalnya, selama ini banyak akun media sosial yang mengatasnamakan wartawan, namun dari sisi badan hukum tidak memenuhi syarat.

“Misalnya, badan hukumnya berbentuk CV. Sementara CV itu bisa jadi kontraktor, jadi membuat nilai wartawan jadi rendah. Kalau dalam bentuk PT jelas tujuan pembentukannya, misalnya terkait dengan komunikasi dan jurnalistik. Jelas kan,” tutupnya. (*R-1)

The post Bijak Bersosial Media di Masa Kini appeared first on Kalbar Updates.

BERITA LAINNYA

TERKINI