SANGGAU – Jangan coba-coba memelihara satwa lindung. Akibatnya bisa fatal. Selain pidana denda ratusan juta rupiah, kebebasan menghirup udara segar pun terancam.
Begitulah nasib yang dialami Dwi Gusnawan. Warga Desa Nanga Mahap, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat itu terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum.
Dia disidang atas kasus kepemilikan satwa lindung. Sidang perdananya berlangsung di Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II, Selasa (9/2/2021). Sidang perdana pria yang akrab disapa Wawan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Yuristis Laprimoni, Hakim Anggota I Wakibosri Sihombing, dan Hakim Anggota II Muhammad Nur Hafizh.