IJTI Kalbar Kecam Keras Kelakuan Wartawan Abal-abal Pemeras SPBU

Uun sapaan akrabnya mengatakan, profesi wartawan dilindungi Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan di dalam UU tersebut terdapat kode etik jurnalistik.

kalbarupdates
Rabu, 10 Februari 2021 | 11:07 WIB
IJTI Kalbar Kecam Keras Kelakuan Wartawan Abal-abal Pemeras SPBU
Sumber: kalbarupdates

PONTIANAK – Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Kalimantan Barat Yuniardi mengecam keras tindakan pemerasan tiga orang yang mengatasnamakan wartawan kepada pemilik SPBU di Kabupaten Sintang.

Uun sapaan akrabnya mengatakan, profesi wartawan dilindungi Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan di dalam UU tersebut terdapat kode etik jurnalistik.

“Di pasal 6 kode etik jurnalistik itu sudah jelas disebutkan, tak boleh salahgunakan profesi dan tak boleh terima suap. Nah ini sudahlah memeras, mengancam, mengatasnamakan wartawan pula, kan sudah jelas ini pidana,” ujar Uun, Selasa (9/2/2021).

BERITA LAINNYA

TERKINI