PONTIANAK – Perusahaan Boeing yang berpusat di Chicago digugat keluarga korban jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182.
Tercatat 14 keluarga korban yang telah mengajukan gugatan melalui kantor hukum Lex Justitia di Jakarta yang bekerja sama dengan Nolan Law Group, kantor pengacara di Chicago, Amerika Serikat.
Adapun satu dari 14 keluarga yang menggugat adalah keluarga penumpang atas nama Mulyadi yang berdomisili di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.