Desersi dan Berbuat Asusila, 2 Polisi di Jayapura Dipecat "Semua tindakan ada konsekuensinya, sehingga PTDH ini menjadi pelajaran atau contoh bagi anggota yang lain agar bisa meminimalisir perbuatan – perbuatan yang melanggar norma – norma etika di Polri," kata Fredrickus. PERISTIWA By Redaksi On 31 Mar 2023 Kapolres Jayapura, AKBP AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen mencoret foto Brigpol OW dalam upacara PTDH, Jumat 31 Maret 2023. (Dok Humas Polda Papua) Share
KABARPAPUA.CO, Sentani – Dua anggota Polri Polri yang bertugas di Polsek Nimbokrang dan Polsek Nimboran, Jayapura diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada Jumat 31 Maret 2023.
Keduanya di PTDH karena dua pelanggaran berbeda. Aipda RT yang bertugas di Polsek Nimbokrang dipecat karena berbuat asusila, sedangkan Brigpol OW dipecat karena desersi atau meninggalkan tugas dinas secara berturut-turut.
PTDH terhadap dua anggota Polri ini ditandai dengan pelepasan baju dinas Aipda RT serta pencoretan foto Brigpol OW oleh Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen disaksikan personel Polres Jayapura.