Satuan Reserse Kriminal Polres Biak Numfor meringkus dua pemuda berinisial YA (22) dan RK (18) atas pencurian di rumah warga Kampung Baru Biak pada Agustus 2022 lalu.
Dalam aksinya keduanya berhasil menggondol sejumlah barang berharga mulai dari 2 laptop, 2 ponsel pintar, 2 hard disk hingga piring mas kawin.
Kapolres Biak Numfor AKBP Damianus D. Susanto melalui Kasat Reskrim Iptu Anugrah S. Dharmawan mengatakan, kedua pelaku ditangkap di area Landasan Biak Kota pada Rabu 22 Maret 2023.
“Penangkapan dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Denny Christianto. Awalnya anggota menangkap RK (18), kemudian dari hasil pengembangan Tim Opsnal menangkap YA (22),” beber Anugrah, Kamis.