Kejati Tunggu Surat Penetapan Hakim Hadirkan Paksa Plt Bupati Mimika "Saya berharap Rettob dan Silvi harus kooperatif dengan hadir dalam sidang pembacaan dakwaan pada 27 Maret 2023 nanti," ucap Witono. PERISTIWA By Redaksi On 17 Mar 2023 Kajati Papua Witono (kiri) saat keterangan pers usai penundaan sidang pembacaan dakwaan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, Kamis 16 Maret 2023. (KabarPapua.co/Imelda) Share
KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono menegaskan masih menunggu surat penetapan penahanan maupun upaya paksa yang dikeluarkan hakim untuk persidangan 27 Maret 2023 mendatang.
Pernyataan ini menyusul penundaan sidang pembacaan dakwaan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Silvi Herawati dalam kasus korupsi pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbush H-125.
Sidang yang digelar pada Kamis 16 Maret 2023 ditunda kembali, karena keduanya tidak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura. Penundaan sidang ini merupakan kali kedua, karena Rettob dan Silvi tidak hadir dalam persidangan.
“Saat ini berkas perkara Rettob dan Silvi sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura, sehingga akan menjadi kewenangan dari hakim untuk mengeluarkan surat penetapan penahanan maupun upaya paksa untuk menghadirkan terdakwa di dalam persidangan,” kata Witono di Jayapura.