2 Prajurit TNI Pelaku Mutilasi di Timika Divonis Seumur Hidup "Kami menilai ini harus ada keadilan, karena mereka mencoreng dan tugasnya melindungi rakyat bukan membunuh," kata Lepania Dronggi, perwakilan keluarga korban juga Wakil Ketua I DPC IPMNI Jayapura. PERISTIWA By Redaksi On 15 Feb 2023 4 prajurit TNI AD menjalani sidang putusan dalam kasus mutilasi warga sipil di Timika, Rabu15 Februari 2023. (KabarPapua.co/Faisal Narwawan) Share
KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura menjatuhkan vonis terhadap 4 prajurit TNI AD atas kasus mutilasi warga sipil di Kabupaten Mimika. Dalam putusan, Pratu RAS dan Pratu ROM divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.
Sementara dua rekan lainnya yakni Pratu RPC divonis 20 tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat dari dinas militer, sedangkan Prajurit Kepala PR divonis 15 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
Vonis dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Militer III Jayapura Kolonel (Chk) Rudy Dwi Prakamto, Rabu 15 Februari 2023. Dalam vonis, empat terdakwa tersebut terbukti bersalah dalam kasus mutilasi 4 warga sipil di Timika pada 22 Agustus 2022.