Kasus Pencurian hingga Begal Motor di Nabire Terungkap, 11 Orang Ditangkap

Para tersangka saat ini telah ditahan dengan dikenai Pasal 362, Pasal 363, Pasal 365 dan Pasal 480 dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

kabarpapua
Selasa, 7 Februari 2023 | 15:05 WIB
Kasus Pencurian hingga Begal Motor di Nabire Terungkap, 11 Orang Ditangkap
Sumber: kabarpapua

KABARPAPUA.CO, Nabire – Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire berhasil mengungkap sederet kasus pencurian dengan kekerasan hingga begal motor sepanjang Januari hingga Februari 2023. Total 11 tersangka ditangkap dalam kurun waktu tersebut.

Dari 11 tersangka, dua orang di antarnya tersangka pencurian dengan kekerasan yakni YM (23) dan  AD (24). Sementara 9 sisanya merupakan tersangka pencurian motor yakni KR (21), FHN (35), BA (29), WPA (27), AD (27), YM (22), MA (25) dan tersangka berinisial YM (23) sudah capai Tahap II.

Hal ini diungkapkan Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya dalam keterangan pers didampingi Wakapolres Kompol Ramadhona dan Kasat Reskrim AKP Akhmad Alfian di Mapolres Nabire, Senin 6 Februari 2023.

Ketut Suarnaya menjelaskan, para pelaku melakukan pencurian kendaraan motor di kawasan pemukiman warga maupun ditempat-tempat pusat keramaian di Kota Nabire dengan tujuan untuk dijual kembali di Nabire hingga pedalaman serta digunakan sendiri.

BERITA LAINNYA

TERKINI