Tenteng Sajam, Pria Mabuk Rusak Mobil di Nimbokrang Jayapura “Korban meminta ganti rugi Rp600 ribu untuk memperbaiki mobil korban dan disetujui oleh keluarga pelaku. Bahkan keluarga pelaku menambahkannya hingga menjadi Rp1,5 juta,” kata Thomas. KABUPATEN JAYAPURA By Redaksi On 25 Jan 2023 Pelaku perusakan mobil saat ditahan di Mapolsek Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Papua. (Dok Humas Polda Papua) Share
KABARPAPUA.CO, Jayapura – Seorang pria mabuk berinisial FW (42) warga Kampung Nembukrangsari ditangkap aparat kepolisian karena melakukan perusakan terhadap kendaraan yang melintas di Jalan Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Papua.
Aksi perusakan terjadi Senin 23 Januari 2023, FW dengan menenteng senjata tajam serta pengaruh minuman keras menghadang kendaraan roda empat yang dikemudikan FY (38). Seketika itu, FW mengayunkan senjata tajam hingga mengenai kaca samping belakang.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen melalui Kapolsek Nimbokrang Ipda Thomas Koimera mengatakan, pelaku kini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.