Polres Mimika Gagalkan Transaksi Sabu, Dua Pemuda Diamankan

Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Budi Utomo Ujung, Gang Dwi Koala Kabupaten Mimika, Selasa malam 17/01/2023

kabarpapua
Kamis, 19 Januari 2023 | 14:19 WIB
Polres Mimika Gagalkan Transaksi Sabu, Dua Pemuda Diamankan
Sumber: kabarpapua

Polres Mimika Gagalkan Transaksi Sabu, Dua Pemuda Diamankan "Penangkapan ini berawal dari informasi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan pemantauan di kawasan Jalan Budi Utomo Ujung yang diduga menjadi lokasi transaksi," kata Hempy. PERISTIWA By Redaksi On 19 Jan 2023 Ilustrasi sabu (Dok: Kaltengtoday) Share

KABARPAPUA.CO, Mimika – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Budi Utomo Ujung, Gang Dwi Koala Kabupaten Mimika, pada Selasa malam 17 Januari 2023.

Dua orang berhasil diamankan bersama barang bukti 5 plastik bening kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu. Keduanya berinisial AH (30) dan MT (26).

Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / A / 04 / l / 2023 /SPKT. Satuan Resnarkoba / Res Mimika / Polda Papua, tanggal 17 Januari 2023.

“Memang benar penangkapan terhadap 2 orang pelaku, TKP Jalan Budi Utomo Ujung Gang Dwi Koala Timika. Identitas pelaku pertama berinisial AH (30) dan pelaku kedua berinisial MT (26),” kata Hempy, Kamis 19 Januari 2023.

BERITA LAINNYA

TERKINI