Tiga Tersangka Korupsi Dana BNI Jayapura Rp11 Miliar Diserahkan ke Jaksa

Penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota menyerahkan tiga tersangka kasus korupsi di Bank Negara Indonesia Cabang Jayapura ke Kejaksaan Negeri Jayapura

kabarpapua
Rabu, 11 Januari 2023 | 15:27 WIB
Tiga Tersangka Korupsi Dana BNI Jayapura Rp11 Miliar Diserahkan ke Jaksa
Sumber: kabarpapua

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota menyerahkan tiga tersangka kasus korupsi di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Jayapura ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa 10 Januari 2023.

Ketiga tersangka diserahkan oleh Kanit Tipikor Polresta Jayapura Kota Ipda  Usman Tantu kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Achmad Kobarubun. Ketiganya masing-masing berinisial AP (45), GT (47) dan SB (43).

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Dean Mackbon melalui Kasat Reskrim AKP Oscar mengatakan, pelimpahan ketiga tersangka korupsi, karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21.

“Tersangka AP sendiri untuk perkara Korupsi yang dilakukannya telah berlangsung sepanjang tahun 2017 hingga tahun 2021 dan mengakibatkan negara mengalami kerugian 7,9 miliar rupiah, sedangkan tersangka GT dan SB mengakibatkan negara rugi hingga 4 miliar rupiah lebih,” ungkap Oscar.

BERITA LAINNYA

TERKINI