Hoaks Panah Wayar, 3 Remaja Muara Tami Terancam UU ITE “Mereka telah menyebarkan keterangan palsu dan mereka sendiri terancam Undang-Undang ITE Pasal 28 tentang penyebaran berita bohong atau hoaks yang ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara,” kata Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Dean Mackob, Jumat dini hari. PERISTIWA By Redaksi On 23 Sep 2022 Ilustrasi hoaks. (Foto dok: jabar.suara.com) 243 Share
KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – .Polsek Muara Tami terus mengusut kasus panah wayar yang menimpa seorang remaja bernama Wahyu (16) di Kelurahan Koya Timur, Kota Jayapura, Papua, Kamis 22 September 2022.
Dari hasil pendalaman, keterangan korban dan dua rekannya bernama Nabil (14) dan Irzan (17) soal kronologi kejadian tidak benar alias palsu hingga viral di media sosial dan membuat resah warga Ibu Kota Provinsi Papua.