Pemprov Papua Barat dengan BPKP dan Kejaksaan Awasi Anggaran Covid-19

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan, kebijakan ini ditempuh guna mencegah potensi terjadinya penyelewengan anggaran penanganan Covid-19.

kabarpapua
Rabu, 29 April 2020 | 17:17 WIB
Pemprov Papua Barat dengan BPKP dan Kejaksaan Awasi Anggaran Covid-19
Sumber: kabarpapua

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan berfoto bersama Tim Tugas Covid 19 Papua Barat, BPKP dan Kejati Papua Barat usai penandatanganan nota kesepahaman pengawasan penggunaan anggaran Covid-19 Provinsi Papua Barat. (Istimewa)

KABARPAPUA.CO, Manokwari – Agar tak ada penyelewengan penggunaan anggaran penanganan dan pencegahan Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam nota kesepahaman (MoU) terkait pengawasan penggunaan anggaran Covid-19 di Papua Barat.

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan, kebijakan ini ditempuh guna mencegah potensi terjadinya penyelewengan anggaran penanganan Covid-19 di Papua Barat yang bersumber dari revisi alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat tahun 2020.

BERITA LAINNYA

TERKINI