Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan berfoto bersama Tim Tugas Covid 19 Papua Barat, BPKP dan Kejati Papua Barat usai penandatanganan nota kesepahaman pengawasan penggunaan anggaran Covid-19 Provinsi Papua Barat. (Istimewa)
KABARPAPUA.CO, Manokwari – Agar tak ada penyelewengan penggunaan anggaran penanganan dan pencegahan Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam nota kesepahaman (MoU) terkait pengawasan penggunaan anggaran Covid-19 di Papua Barat.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan, kebijakan ini ditempuh guna mencegah potensi terjadinya penyelewengan anggaran penanganan Covid-19 di Papua Barat yang bersumber dari revisi alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat tahun 2020.