Tim Kuasa Hukum PT BPR Lestari dari Sari Law Office saat menyampaikan keterangan pers perihal putusan Mahkamah Kontitusi yang mengabulkan judicial review/Dok.Istimewa Denpasar - Perjuangan PT BPR Lestari Bali melalui Kuasa Hukum I Made Sari dkk (Sari Law Office) yang mengajukan permohonan Judicial Review Pasal 12A ayat (1) Undang-Undang Perbankan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membuahkan hasil dengan dikabulkannya permohonan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan hak uji material atau judicial review dengan nomer register 102/PUU-XVIII/2020. Putusan tersebut diucapkan pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Rabu, 29 September 2021.
Founder & Managing Partner I Made Sari M.H, CLA menyatakan,dalam amar putusannya, Majelis Hakim MK Majelis Hakim menilai Pasal 12A ayat (1) UU 10/1998 memerlukan kepastian hukum agar tidak terjadi multitafsir.