Bupati Suwirta Tegur Warga yang Buang Sampah di Luar Jam dan Tidak Dipilah

Semarapura - Komitmen Bupati Klungkung dalam menangani permasalahan sampah di Kabupaten Klungkung ditunjukkan dengan terus memantau di lapangan termasuk menegur warga yang

kabarnusa
Senin, 31 Mei 2021 | 15:21 WIB
Bupati Suwirta Tegur Warga yang Buang Sampah di Luar Jam dan Tidak Dipilah
Sumber: kabarnusa

Perda Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber,/Dok. Humas Pemkab Klungkung

Semarapura - Komitmen Bupati Klungkung dalam menangani permasalahan sampah di Kabupaten Klungkung ditunjukkan dengan terus memantau di lapangan termasuk menegur warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Perda Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, mulai diberlakukan Minggu (30/5/2021).

BERITA LAINNYA

TERKINI