Perda Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber,/Dok. Humas Pemkab Klungkung
Semarapura - Komitmen Bupati Klungkung dalam menangani permasalahan sampah di Kabupaten Klungkung ditunjukkan dengan terus memantau di lapangan termasuk menegur warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Perda Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, mulai diberlakukan Minggu (30/5/2021).