MEDAN, KabarMedan.com | Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi meminta petugas kepolisian mengusut tuntas keberadaan kerangkeng itu. “Yang pastinya kalau itu harus diusut dan dijawab untuk apa,” ucap Edy Rahmayadi, melansir SuaraSumut.id, Selasa (25/1/2022).
Gubsu mengatakan, jika kerangkeng itu gunanya untuk menghakimi orang yang bersalah, hal itu sangat tidak dibenarkan.
“Kalau itu untuk menghakimi orang kan gak boleh, penjara saja sebelum kepetusan hakim inkraht tak boleh menahan orang,” katanya.