LANGKAT, KabarMedan.com | Pasca ditangkapnya Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin atas dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2020-2022, kini Wakil Bupati Syah Afandin telah ditetapkan sebagai pelaksana tugas (Plt).
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara dalam Surat Penugasan Nomor 132/691/2022.
Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Indra Salahuddin mengatakan, pengangkat Syah Afandin merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 65 ayat 3 dan 4.