MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pemuda berinisial AN (21), warga Lingkungan V, Kota Tanjung Balai diamankan saat penggerebekan lokasi judi jenis tembak ikan di Dusun 14, Desa Simpang Tiga Lemang, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan pada Minggu (16/1/2022) siang. Personel Sat Reskrim Polres Asahan juga mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya uang tunai jutaan rupiah.
Dikonfirmasi melalui telepon, Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penggerebekan itu menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas judi di lokasi tersebut. Sehingga pihaknya menurunkan personel Unit Jatanras untuk turun ke lapangan, menyelidiki dan menggerebek lokasi tersebut.
Baca Juga: Paska Bentrok dengan Satpol-PP, Pedagang Pekan Lelo Kembali Berjualan Seperti Biasa