JAKARTA, KabarMedan.com | Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membantah telah menegur MS, pegawai yang diduga menjadi korban pelecehan seksual di kantornya, lewat surat pemanggilan penertiban administrasi.
Sekretaris KPI, Umri mengatakan surat perjanjian pemanggilan penertiban yang ditujukan kepada MS merupakan bentuk permintaan pertanggungjawabannya karena masih berstatus sebagai pegawai KPI.
Umri juga mengatakan selain ke MS, surat pemanggilan penertiban administrasi juga dikirimkan kepada para terduga pelaku pelecehan seksual.