MEDAN, KabarMedan.com | Personel Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menetapkan AHM (41), warga Deli Tua, Deli Serdang sebagai tersangka kasus pemalsuan surat hasil PCR test di Bandara Kualanamu.
Kasatreskrim Polrestas Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus menjelaskan, surat hasil tes PCR itu dicetak oleh tersangka di Bandara Kualanamu.
“Dari hasil keterangan tersangka, surat hasil PCR dicetak di Bandara Kualanamu. Ia melakukan pemalsuan dengan motif meraup keuntungan,” ujarnya, Sabtu (23/10/2021).