MEDAN, KabarMedan.com | Mengacu pada surat keputusan Wali Kota Medan No 658.5/31.K/VIII/2021, Muhammad Bobby Afif Nasution keputusan Wali Kota Medan menetapkan Kampung Sejahtera sebagai ‘pilot project’ Kawasan Bebas Sampah di Medan.
Penetapan ini dikuatkan dengan penyerahan sejumlah sarana dan prasarana pendukung yang diberikan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, Muhammad Husni kepada warga Kampung Sejahtera dalam kegiatan di Lapangan Serbaguna, Kampung Sejahtera, Jalan Haji Zainul Arifin, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Selasa Sore (28/9/2021).
Seluruh sarana dan prasarana kebersihan ini nantinya dapat dipergunakan oleh masyarakat Kampung Sejahtera untuk mendukung program Wali Kota Medan dalam pengelolaan sampah yang dapat menjadi nilai ekonomis bagi warga sekitar.