MEDAN, KabarMedan.com | Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai diberlakukan di Kota Medan pada tanggal 12 Juli mendatang. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jum’at (9/7/2021) kemarin.
“Walaupun masih dari daftar yang ada, Kota Medan paling bawah, tetapi tetap masuk. Kita baik sangka saja, untuk mencegah tidak berkembang di sini,” ujar Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi setelah mengikuti video conference bersama sejumlah daerah dari Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan.
Sebelumnya PPKM Darurat telah diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali, menyusul setelahnya 15 Kabupaten/Kota di Indonesia dan salah satunya adalah Kota Medan. Edy Rahmayadi menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dan instruksi dari pemerintah pusat.