MEDAN, KabarMedan.com | Pemerintah Pusat telah membuat kebijakan untuk memperluas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali dari 12 – 20 Juli mendatang.
“Karenanya, kalau PPKM Darurat di Medan telah menjadi kebijakan pemerintah, maka hal itu haruslah dilaksanakan,” ujar Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Medan dr Wijaya Juwarna SpTHT-KL
Menurutnya, saat ini rumah adalah tempat yang terbaik. Dia mengimbau agar tidak keluar rumah kecuali karena kebutuhan mendasar misalnya bekerja ataupun belanja kebutuhan primer. Kemudian tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin.