KabarMakassar.com -- Perayaan natal umat katolik di Bulukumba mendapatkan larangan dari warga, saat umat katolik hendak merayakan malam natal di salahsatu rumah warga di jalan Wahidin Sudirhusodo, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Dikabarkan beberapa waktu lalu, ada sekelompok orang melarang kegiatan bagi umat katolik merayakan natal dan bahkan melarang untuk menjalankan ibadah natal di sebuah rumah yang dijadikan tempat ibadah di wilayah Kota Bulukumba.
Kapolres Bulukumba AKBP Syamsu Ridwan, yang didampingi Dandim 1411 Letkol Arm Joko Triyanto, saat dijumpai mengaku, telah mengantongi nama terduga, beserta beberapa screenshoot status terduga di Media sosial (Medsos).