KabarMakassar.com -- Pemerintah Kota Makassar melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, Direktorat Jenderal Kementerian PUPR dan PT Sarana Multigriya Finansial, di Ruang Rapat Wali Kota Makassar, Kamis (19/12).
MoU ini terkait perbaikan kawasan kumuh yang masuk dalam program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku).
Adapun daerah yang disasar untuk tahap awal yakni RT 3 dan RT 5, RW 5, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea.