Ayah Ingin Nikahi Anak Kandungnya di Takalar, MUI: Haram Harus Dicegah

Kepada polisi, Tarruddin berniat ingin menikahi putri kandungnya itu jika diizinkan.

kabarmakassar
Rabu, 18 Desember 2019 | 12:28 WIB
Ayah Ingin Nikahi Anak Kandungnya di Takalar, MUI: Haram Harus Dicegah
Sumber: kabarmakassar

KabarMakassar.com-- Entah setan apa yang merasuki benak, pria lansia bernama Taruddin Daeng Tompo (50) warga Dusun Ballaparang Desa Galesong Kabupaten Takalar yang tega menggauli anak kandungnya bernisial BG (15) hingga hamil enam bulan. Bahkan parahnya, pria bejat itu ingin berniat menikahi putrinya tersebut.

Hal tersebut dikatakan Taruddin Daeng Tompo saat ekspose kasus ini di Polres Takalar, Rabu, 11 Desember 2019 lalu. Kepada polisi, Tarruddin berniat ingin menikahi putri kandungnya itu jika diizinkan. Terkait akan hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Takalar pun angkat bicara.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, H Hasid Hasyim Palagai, mengatakan mengatakan pernikahan dengan anak kandung atau sedarah itu hukumnya haram.

BERITA LAINNYA

TERKINI