KabarMakassar.com -- Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Pinrang bersinergi dengan Kepolisian Resor Pinrang gelar razia gabungan di dalam Blok Hunian Warga Binaan Rutan Pinrang, Sabtu (14/12).
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor W.23.PAS.PK.01.01-429, Tanggal 13 Desember 2019, Perihal Pencegahan dan Penindakan terhadap Peredaran Gelap Narkoba.
Kasat Sabhara Polres Pinrang AKP Muh. Aris bersama 25 Personil gabungan dari Polres Pinrang diantaranya, Satuan Sabhara, Polsek Watang Sawitto, dan Sie Propam Polres Pinrang hadir dalam kegiatan tersebut.