KabarMakassar.com -- Randi (28) warga Sawakung, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, terdakwa atas perkara kepemilikan narkoba jenis sabu telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Takalar , Rabu (11/12).
Terdakwa diringkus akhir bulan Juli 2019 oleh gabungan Kepolisian Polres Takalar Tim Drugs Hunter dan Hantu Malam usai terima perintah atensi darurat Kapolres Takalar.
Mereka berhasil menciduk terdakwa dirumahnya dalam keadaan patah, dan nyaris diamuk massa lantaran hendak kuburkan sabu didalam tanah, namun warga mendapatinya.