KabarMakassar.com-- Tim Anti Bandit Polres Gowa akhirnya berhasil membekuk DPO kasus Pencurian dan Kekerasan (Curas) di Marina Baypas Kelurahan Wanci Kecamatan Wangi-wangi Kabupaten Wakatobi.
Dari keterangan yang dihimpun, kasus ini berawal bulan Mei lalu di jembatan kembar Kabupaten Gowa, dimana pelaku dan rekannya mobile mencari sasaran, dan saat melihat korbannya, lalu para pelaku mengikuti dari belakang.
Saat berada di jembatan kembar, salah seorang rekannya bernama Charles yang telah lebih dulu diringkus, merampas HP dari belakang lalu para pelaku melarikan diri. Pasca rekan pelaku tertangkap, lalu kemudian salah seorang pelaku bernama Muh Fahri (19) melarikan diri ke Selayar dan Wakatobi.