KabarMakassar.com— Inspektorat Pemrpov Sulsel menemukan kerugian negara untuk dua proyek yang ada di Sulawesi Sleatan, kedua proyek tersebut adalah RSUD Sayang dan RSUD Labuang Baji. Meski nilainya terbilang kecil, tetapi kerugian negara tersebut harus dikembalikan.
Hal itu diketahui setelah Pemprov Sulsel menggelar sidang TP-TGR di ruang Sekertaris Daerah provinsi Sulawesi Selatan, Senin (25/11) kemarin. Dalam sidang tersebut menghadirkan pemborong rumah sakit Sayang Rakyat dan rumah sakit Labuang Baji.
"Itu tadi ada rumah sakit Sayang Rakyat dan rumah sakit Labuang Baji jadi ada perusahaan yang dia selesaikan tapi tidak 100%," ungkap Plt Kepala Inspektorat Pemrpov Sulsel, Salim AR.