Home Kabar News Dishub Makassar Gembok 6 Kendaraan Parkir Liar di Balaikota ... Dishub Makassar Gembok 6 Kendaraan Parkir Liar di Balaikota Kabar News Terbit 08.02.2019 : 03:13 Salahsatu kendaraan mobil digembok, karena memarkir kendaraannya di bahu jalan Balaikota Makassar, Jumat (8/2).
KabarMakassar.com -- Sejumlah kendaraan mobil di jalan Ahmad Yani dan area Kantor Balaikota Makassar di gembok lantaran memarkir dengan sembarangan dipinggir jalan. Penindakan tersebut dilakukan oleh petugas dari Dinas Perhubungan kota Makassar.
Penggembokan ban dari beberapa mobil yang terparkir di sisi jalan Ahmad Yani dan juga area samping kantor Balaikota tersebut dengan tujuan penertiban lalu lintas.
Kordinator Penggembokan dari Dinas Perhubungan Kota Makassar, Erianto mengatakan, tujuan dari penggembokan jelas untuk mengajak mereka tidak memarkir kendaraan dengan sembarangan yang dilalui kendaraan lain saat melintas. Dan aturan ini jelas untuk menegakkan Perwali Nomor 64 Tahun 2011 tentang larangan parkir di bahu jalan. Pasalnya parkir di bahu jalan turut berperan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.