Menkeu RI: YouTuber dan Selebgram Wajib Bayar Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan jika para YouTuber dan Selebgram di Indonesia bakal dikenakan pajak dari penghasilannya.

kabarmakassar
Minggu, 20 Januari 2019 | 12:51 WIB
Menkeu RI: YouTuber dan Selebgram Wajib Bayar Pajak
Sumber: kabarmakassar

KabarMakassar.com -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan jika para YouTuber dan Selebgram di Indonesia bakal dikenakan pajak dari penghasilannya. Dimana berdasarkan dengan Peraturan Menkeu 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Dikutip dari Suara.com media kolaborasi dengan KabarMakassar.com menyatakan jika penghasilan bagi YouTuber dan Selebgram mencapai Rp500 juta bakal dikenakan pajak. 

"Kalau mereka mendapatkan pendapatan di bawah Rp 54 juta, itu tidak mendapatkan pajak. Tidak masuk di dalam pendapatan tidak kena pajak. Tetapi, bagi selebgram dan YouTuber yang sudah terkenal dan mendapatkan penghasilan sampai Rp 500 juta, maka mereka akan dikenakan pajak"kata Sri Mulyani.

 

BERITA LAINNYA

TERKINI