Ini Lho Penyebab Sepur Kelinci Becak Motor Dilarang di Jalan Raya

Selama ini publik sangat familiar dengan seperti sepur atau kereta kelinci, becak motor, maupun mobil ricemill. Kendaraan modifikasi itu kerap melintas baik di jalan

joglosemarnews
Jumat, 31 Januari 2020 | 14:40 WIB
Ini Lho Penyebab Sepur Kelinci Becak Motor Dilarang di Jalan Raya
Sumber: joglosemarnews

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM - Selama ini publik sangat familiar dengan seperti sepur atau kereta kelinci, becak motor, maupun mobil ricemill. Kendaraan modifikasi itu kerap melintas baik di jalan kampung hingga jalan raya.

Namun apakah jenis kendaraan itu termasuk angkutan umum?. Kemudian apakah layak jika digunakan melintas di jalan raya? Berangkat dari kenyataan itu, Satlantas Polres Sukoharjo dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo berencana menertibkan keberadaan kereta kelinci, becak motor dan rice mill.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas sebagaimana dilansir dari laman resmi Polda Jateng, Jumat (31/1/2020) menjelaskan, moda transportasi umum baik untuk mengangkut orang dan barang harus sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Faktanya tiga jenis kendaraan itu dianggap telah menyalahi aturan tersebut. Karena tidak dilengkapi dengan kelengkapan keselamatan yang memadai. Untuk mensosialisasikan hal tersebut, Polres Sukoharjo mengundang sejumlah perwakilan dari paguyuban kereta kelinci, becak motor, dan mobil ricemill di Mapolres Sukoharjo. 

BERITA LAINNYA

TERKINI