SUKOHARJO (JOGLOSEMARNEWS.COM)-Kepolisian Resort Sukoharjo digugat praperadilan oleh warga lantaran institusi aparat hukum itu dinilai tidak memiliki profesionalisme dalam pengusutan kasus seperti yang digembar-gemborkan selama ini.
Kasus yang dipermasalahkan dalam meteri gugatan pra peradilan ini adalah perkara perampasan sebuah mobil yang dilakukan seseorang dengan dibantu dua anggota Brimob Penggugat Praperadilan dalam perkara ini adalah Bima Saraswati, warga Sukoharjo yang diwakilkan kepada pengacaranya, Badrus Zaman SH.