JATIMNET.COM, Surabaya –Pemkot Surabaya berjanji menindak tegas hotel yang tidak mengolah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai prosedur. Salah satu bentuk tindakan tegas adalah dengan mengancam menyegel hotel seperti yang sudah dilakukan.
Kasi Pengawasan dan Penyelesaian Sengketa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, City Mangezong Negeri Pertiwi menjelaskan banyak hotel beralasan sudah mengurus perizinan, namun belum keluar izinnya.
“Belum keluarnya izin itu karena berkas mereka tidak lengkap dan prosedur pengolahan limbah B3 tak sesuai aturan,” kata wanita yang akrab disapa Sonya saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu 27 Oktober 2019.