JATIMNET.COM, Surabaya – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Sumatera Barat (Sumbar), mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Pakistan, karena terbukti meminta sumbangan di Kota Bukittinggi, pada Kamis, 24 Oktober 2019.
Tiga WNA yang dideportasi tersebut diketahui bernama Saeed Muhammad (51), Naveed Muhamad (29) dan Allah Rakha (31).
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Agam Deny Haryadi mengatakan, ketiga WNA menjalani pemeriksaan sebelum dideportasi.