JATIMNET.COM, Surabaya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur selangkah lagi menggedok Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 menjadi Rp 1.768.777,08. Meningkat 8,51 persen dari UMP 2019 sebesar Rp 1.630.059,05.
Dengan ditetapkannya UMP 2020 sesuai Surat Menteri Tenaga Kerja Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019, itu menjadi acuan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Bupati atau wali kota yang akan menaikkan UMK hitungannya ditambah 8,51 persen.
"Sama (nanti hitungannya), UMK kabupaten yang tahun 2019 ditambah 8,51 persen," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Himawan Estu Subagjo, Sabtu 26 Oktober 2019.