Ini Alasan Buruh di Jatim Tolak Kenaikan Upah 8,51 Persen

Ini Alasan Buruh di Jatim Tolak Kenaikan Upah 8,51 Persen

jatimnet
Senin, 18 Mei 2020 | 08:40 WIB
Ini Alasan Buruh di Jatim Tolak Kenaikan Upah 8,51 Persen
Sumber: jatimnet

JATIMNET.COM, Surabaya – Penolakan buruh di Jawa Timur terhadap kenaikan upah minimum provinsi sebesar 8,51 persen karena Pemprov Jatim tidak mengakomodir perundingan dengan serikat buruh dalam menentukan kenaikan upah.

Kepala Bidang Perubuhan dan Miskin Kota, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Habibus Shalihin mengatakan, dasar penolakan tersebut seiring dengan penolakan sejumlah serikat buruh yang konsisten mendesak pencabutan PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

"Dalam PP tersebut ruang perundingan untuk serikat buruh dihapus. Buruh mengusulkan upah layak disesuaikan dengan ketentuan survei kebutuhan hidup layak, sedangkan dasar penentuan kenaikan upah dalam PP berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," jelas Habibus dihubungi Jatimnet.com, Jumat 25 Oktober 2019.

BERITA LAINNYA

TERKINI