Sekda Gresik Ajukan Praperadilan Terkait Penetapannya sebagai Tersangka Kor

Sekda Gresik Ajukan Praperadilan Terkait Penetapannya sebagai Tersangka Korupsi BPPKAD

jatimnet
Senin, 6 April 2020 | 12:42 WIB
Sekda Gresik Ajukan Praperadilan Terkait Penetapannya sebagai Tersangka Kor
Sumber: jatimnet

JATIMNET.COM, Gresik – Sekertatis Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Andhy Hendro Wijaya mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gresik ke Pengadilan Negeri kota setempat, Kamis 24 Oktober 2019.

Permohonan praperadilan itu diajukan sekitar pukul 15.20 WIB yang disampaikan Hariyadi dan Taufan Rezza selaku Penasehat Hukum Andhy, dengan nomor surat 03/Pitpra/2019/PNGSK.

“Status tersangka yang ditetapkan Kejari Gresik tidak berdasar hukum. Pertimbangan kami, hakim tipikor untuk mengembangkan vonis M Mukhtar belum memiliki kekuatan hukum mengikat,” jelas Taufan mencuplik petitumnya.

BERITA LAINNYA

TERKINI