JATIMNET.COM, Gresik – Sekertatis Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Andhy Hendro Wijaya mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gresik ke Pengadilan Negeri kota setempat, Kamis 24 Oktober 2019.
Permohonan praperadilan itu diajukan sekitar pukul 15.20 WIB yang disampaikan Hariyadi dan Taufan Rezza selaku Penasehat Hukum Andhy, dengan nomor surat 03/Pitpra/2019/PNGSK.
“Status tersangka yang ditetapkan Kejari Gresik tidak berdasar hukum. Pertimbangan kami, hakim tipikor untuk mengembangkan vonis M Mukhtar belum memiliki kekuatan hukum mengikat,” jelas Taufan mencuplik petitumnya.