JATIMNET.COM, Surabaya - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur berencana memanggil tiga perusahaan yang dilaporkan membayar pekerjanya lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), pada Senin 21 Oktober 2019.
Bagian Pengawas Disnakertrans Jatim, Hasan Mangale mengatakan terkait aksi dan laporan yang disampaikan Rabu, 23 Oktober 2019, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tiga perusahaan yang diduga membayar upah lebih rendah dari UMK tersebut.
"Akan kami lakukan pemeriksaan lanjutan oleh pengawas yang menangani, tempatnya berada di Korwil 1 Balai Latihan Kerja Surabaya," kata Hasan, dihubungi Jatimnet.com, Kamis 24 Oktober 2019.