JATIMNET.COM, Surabaya - Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020 mewajibkan pemerintah daerah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,51 persen. Dari sebelumnya Rp 1.630.059,05, menjadi Rp 1.768.777,08. Namun keharusan untuk menaikkan UMP ini tidak berlaku bagi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Dalam Surat Menteri Tenaga Kerja Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto, gubernur bisa menetapkan, namun tak wajib menaikkan UMK.
Lantas apa bedanya UMP dengan UMK? berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2013 tentang upah minimum disebutkan jika UMP berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi. Sedangkan UMK hanya berlaku di satu di wilayah kabupaten/kota.