Hong Kong Resmi Batalkan Rancangan Undang-undang Ekstradisi

Pemerintah Hong Kong resmi membatalkan rancangan undang-undang ekstradisi. Keputusan itu disampaikan dalam sebuah sesi di Parlemen Hong Kong, pada Rabu, 23 Oktober 2019. 

jatimnet
Minggu, 9 Februari 2020 | 13:40 WIB
Hong Kong Resmi Batalkan Rancangan Undang-undang Ekstradisi
Sumber: jatimnet

JATIMNET.COM, Surabaya – Pemerintah Hong Kong resmi membatalkan rancangan undang-undang ekstradisi. Keputusan itu disampaikan dalam sebuah sesi di Parlemen Hong Kong, pada Rabu, 23 Oktober 2019. 

Keputusan itu diambil mengikuti pengumuman yang dilakukan Carrie Lam, Kepala Eksekutif Hong Kong, untuk membatalkan rancangan undang-undang yang mendukung ekstradisi dari Hong Kong ke Cina.

Dalam sesi di parlemen, Sekretaris Keamanan John Lee, mengumumkan jika rancangan undang-undang tersebut telah dibatalkan, tulis Hong Kong Press.

BERITA LAINNYA

TERKINI