JATIMNET.COM, Surabaya - Sejumlah serikat buruh menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2020 sebesar 8,51 persen, Kamis 24 Oktober 2019. Penolakan lantaran UMP ditetapkan tanpa melibatkan kebutuhan hidup buruh.
Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Jazuli mengatakan tidak sepakat dengan kenaikan itu, karena tidak sebanding dengan survey kebutuhan hidup layak yang diusulkan.
"Hasil survei kebutuhan hidup layak yang kami lakukan idealnya kenaikan antara 17 sampai dengan 20 persen," ungkap Jazuli, kepada Jatimnet.com.