JATIMNET.COM, Mojokerto – Satuan Tugas Penegak Hukum (Satgasgakkum) Polres Mojokerto meringkus tiga orang penjudi terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro.
Petugas mengamankan satu lembar sobekan kertas bertuliskan "taruhan Rp 10.000.000 antara polo Nur atau Mantan lurah Lek'an", dua unit handphone berwarna putih dan biru berikut uang kertas sebanyak Rp 10 juta.
Ketiga tersangka bernama Juli alias Wak Heng (44) warga Dusun Kesamen, Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro sebagai pihak ynag bertaruh atau lebih dikenal "Botoh".