Begini Alur Dugaan Korupsi Kades di Probolinggo Versi Pengacaranya

Fakta baru kasus jual beli tanah yang menyeret Kepala Desa Jabung Candi, Ahmad Haris sebagai tersangka hingga ditahan pihak kepolisian akhirnya terkuak.

jatimnet
Minggu, 29 Desember 2019 | 10:08 WIB
Begini Alur Dugaan Korupsi Kades di Probolinggo Versi Pengacaranya
Sumber: jatimnet

JATIMNET.COM, Probolinggo – Fakta baru kasus jual beli tanah yang menyeret Kepala Desa Jabung Candi, Ahmad Haris sebagai tersangka hingga ditahan pihak kepolisian akhirnya terkuak.

Kepada Jatimnet.com, Kuasa hukum tersangka Bambang W menyebutkan, imbalan yang sebelumnya disebut-sebut sebuah pemerasan oleh pelapor Dur Alim sebenarnya merupakan komisi yang seharusnya diberikan oleh pelapor.

Awalnya menurut Bambang, kliennya (Ahmad Haris) dimintai tolong oleh Alm Kusnadi untuk mencarikan pembeli atas tanahnya seluas 600 meter per segi dengan harga Rp 750 juta. Dalam jual beli ini, Alm Kusnadi menjanjikan imbalan Rp 50 juta ke Ahmad Haris, apabila tanah tersebut terjual.

BERITA LAINNYA

TERKINI